JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021.
Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, warga negara Amerika Serikat (AS) Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Thomas juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026) dikutip dari detikcom.
Anang mengatakan JPU belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum setelah vonis dibacakan pada Kamis (27/8).
“Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujarnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$21,3 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar. Oditur menyebut perbuatan kedua terdakwa menyebabkan negara harus membayar tagihan kepada pihak Navayo International.
Navayo International juga disebut mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis sebagai dampak dari perkara tersebut.
“Bahwa perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC Case No. 24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard memiliki hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar. Maka Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG mengajukan penyitaan terhadap aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis,” kata Anang.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 750 juta kepada Leonardi dan Thomas Anthony.(Red)


