JAKARTA, Juangsumatera.com – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro memeras perangkat daerahnya dan pihak swasta untuk menyuap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, dalam proses pengumpulan uang, Anom dibantu orang kepercayaannya yang bernama Mohamad Haris atau Gus Haris.
“Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA (Gus Haris) mengumpulkan uang Rp 1,98 miliar,” ujar Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Bupati yaitu penyelesaian perkara di KPK dan bertemu orang KPK,” tambah nya.
Ahmad mengatakan, Gus Haris kemudian diperkenalkan dengan Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. Lilik merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari staf administrasi di KPK yaitu Setya Budi Dias.
Setelah itu, Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik melakukan pertemuan di Magelang dan Semarang sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar.
Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom pun menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut. “Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” ujar Ahmad.
Anom dan Gus Haris kemudian mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan swasta hingga terkumpul Rp 1,2 miliar. Uang itu kemudian diserahkan kepada Lilik.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” ujar Ahmad.
KPK sudah menetapkan menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta pada Kamis (30/7/2026).
Selain Anom, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias; dan Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red)


