JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin (13/7/2026).
Lodewyk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, dikutip dari KOMPAS.com.
Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia selaku termohon. Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia memohon agar hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen hukum yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan.
Selain itu, ia meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 tidak sah.
Lodewyk juga memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan menghentikan penyidikan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk melalui mekanisme praperadilan.
Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.
“Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan. Itu kalau enggak salah dua minggu lagi. Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti keberatan-keberatan yang diajukan yang bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (red)


