By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

By Redaksi Published 13 Juli 2026
Share
2 Min Read
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin (13/7/2026).

Lodewyk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, dikutip dari KOMPAS.com.

Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia selaku termohon. Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Ia memohon agar hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkannya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen hukum yang diterbitkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan.

Selain itu, ia meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 tidak sah.

Lodewyk juga memohon agar Kejaksaan Agung diperintahkan menghentikan penyidikan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk melalui mekanisme praperadilan.

Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.

“Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan. Itu kalau enggak salah dua minggu lagi. Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti keberatan-keberatan yang diajukan yang bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). (red)

Redaksi 13 Juli 2026 13 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Next Article Polri Gandeng Pegadaian Cek Kadar Emas Batangan Mantan Jampidsus
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?