By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bareskrim Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida dari China
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bareskrim Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida dari China

By Redaksi Published 1 Juli 2026
Share
3 Min Read
Photo Dok istimewa
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida. Barang itu diduga didistribusikan dari China.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026) dikutip dari detiknews.

Dalam pengungkapan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi serta berhasil menemukan dan mengamankan 362 drum sianida atau 18,1 ton dari 3 lokasi di Bekasi dan Jakarta Barat, terang Ade.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026, para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000 (miliar) kepada penambang emas tanpa izin (PETI),” ucapnya.

Dari temuan itu, Brigjen Ade menduga bahwa tindak pidana ini tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 (miliar).

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan dengan cara melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya berupa sianida yang tidak memenuhi perizinan berusaha dan atau tidak sesuai ketentuan perundang – undangan, jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Bareskrim juga menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Bareskrim Polri akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari jalur importasi, penggunaan dokumen perizinan, proses distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima, memperdagangkan, maupun menggunakan Sodium Cyanide secara melawan hukum.

Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut, terang nya.(fas/imk/red)

Redaksi 1 Juli 2026 1 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Respons Wakil Ketua DPR Usai MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Next Article 4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyerobotan Lahan KAI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

2 November 2026
Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?