By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyerobotan Lahan KAI
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyerobotan Lahan KAI

By Redaksi Published 1 Juli 2026
Share
3 Min Read
Sri Haryati
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan sebelum ada rencana pembangunan rumah susun (rusun) di lahan milik PT KAI di Tanah Abang, ada aksi penyerobotan hak milik tanah oleh oknum.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 orang, terdiri dari 1 orang yang mengklaim sebagai ahli waris dan 3 orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.

“Kalau informasi kemarin, satu ahli waris yang lainnya adalah kuasa (hukum),” kata Sri di Wisma MandiriJakarta, Rabu (1/7/2026) dikutip dari detiknews.

Kejadian ini terjadi sebelum Kementerian PKP mencari lahan negara untuk membangun rusun bagi warga bantaran KRL yang akan direlokasi.

“Jadi sebetulnya dari jauh sebelum kita ngurusin itu, jadi itu sudah ada case itu. Jadi pas kita bilang kita ke sana (cek lahan) dan lain-lain, itu sudah ada kasusnya,” tambahnya.

Perkembangan terbaru dari kasus ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh kepolisian.

“Polda Metro sudah menetapkan empat orang tersangka atas perkara memasuki ke pekarangan tanpa izin dan penyerobotan lahan. Artinya ini lebih menguatkan lagi bahwa lahan tersebut memang milik PT KAI,” terangnya.

Kementerian PKP saat ini dalam posisi melihat perkembangan kasus tersebut. Setelah ada keputusan dari pengadilan dan lahan clean and clear, mereka akan melakukan penertiban.

“Nanti akan kita lihat bagaimana perkembangan terkait kasus tersebut. Nah, selanjutnya untuk bisa bagaimana penertiban dilaksanakan. Jadi Pemprov DKI juga siap mendukung. Itu setelah semua clear, baru nanti Astra membangun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, masih ada serangkaian proses yang harus dilalui sebelum rusun subsidi mulai dibangun. Sri pun memastikan proyek itu akan dimulai tahun ini.

“(Pembangunan rusun bisa dilaksanakan tahun ini?) Ya, arahan Pak Menteri tahun ini lah insyaallah,” kata Sri di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Beberapa tahapan yang perlu dilalui, di antaranya lain menunggu dokumen-dokumen dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Lalu

Beberapa tahapan yang perlu dilalui, di antaranya lain menunggu dokumen-dokumen dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Lalu, penandatanganan MoU antara PT Astra International Tbk. selaku pihak yang membangun dengan PT Kereta Api Indonesia sebagai pemilik lahan.

Selain itu, Sri menyebut adanya gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah terhadap pemerintah tidak menghentikan rencana pembangunan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, kejaksaan, hingga Polda untuk mengidentifikasi kepastian lahan. “(Ada) gugatan enggak apa-apa dong, tentu kita selesaikan,” ucapnya.

Terkait kajian hukum lahan, kewenangan atas tanah ada di Kementerian ATR/BPN. Kementerian tersebut sudah menunjukkan dokumen asli yang membuktikan lahan Tanah Abang memang milik negara.

“ATR/BPN sudah punya, sudah memperlihatkan juga ke kami dokumen asli. Dari mulai awal tuh di 1922 kalau gak salah ya. Kemudian berubah jadi Jawatan Kereta, Kementerian Perhubungan c.q. Jawatan Kereta Api. Terus kemudian ada HPL yang punya KAI,” jelasnya. (aqi/das/red)

Redaksi 1 Juli 2026 1 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bareskrim Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida dari China
Next Article Direktur Utama PT Maktour Tidak Hadir Dalam Panggilan KPK
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Terpidana Korupsi Tanah Indra Sakti Dieksekusi, 43 Hektare Kembali ke Pemkab Kampar

2 November 2026
Hukrim

Kesal Sering Disuruh, Pemuda di Lampung Bunuh Sepupu

2 November 2026
Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?