JAKARTA, Juangsumatera.com – Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Krisna, tudingan tersebut tidak sejalan dengan struktur organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut BGN dipimpin oleh kepala badan, bukan wakil kepala yang dijabat Sony.
Kalau kita mengacu kepada Perpres kan jelas di dalam Perpres itu sendiri ya kan, bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual.
“Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin,” ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menyebut Sony sebagai pelaku utama. Menurut dia, tugas pokok dan fungsi kliennya tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa kan dia bukan tupoksinya,” kata Krisna.
Ia juga mempertanyakan dugaan perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Sony terkait pemberian titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kemudian kalau terkait masalah pengadaan titik SPPG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu,” ujar Krisna. (red)


