By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Bos Vendor Markup Harga Motor Listrik SPPG
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Bos Vendor Markup Harga Motor Listrik SPPG

By Redaksi Published 12 Juni 2026
Share
3 Min Read
Kejagung sedang konfrensi pres
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kejagung menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penggelembungan atau markup harga.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026) dikutip dari detiknews.

Syarief mengatakan, markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN. “Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Syarief, PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. Alasannya, PT YAT belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai,” ujarnya.

Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-markup.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.

AM dijerat sebagai tersangka dengan pasal 603 dan 604 KUHP. Andri telah ditahan.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP.
(haf/dhn/red)

Redaksi 12 Juni 2026 12 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun

12 Juni 2026
Hukrim

Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter

12 Juni 2026
Hukrim

Menteri Imipas : 90 Pegawai Diberhentikan Akibat Pelanggaran

11 Juni 2026
Hukrim

Sebut 26 Nama dalam BAP, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC

10 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?