By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Lakukan Pengembangan OTT Walikota Madiun
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Lakukan Pengembangan OTT Walikota Madiun

By Redaksi Published 8 April 2026
Share
2 Min Read
Walikota Madiun Maidi menggunakan rompi orange KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah pada Senin (6/4/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.

Sehari kemudian, Selasa (7/4), KPK juga menggeledah rumah dua pihak swasta. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik.

“Pada kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait perkara dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026) dikutip dari KOMPAS.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Dalam OTT itu, KPK mengungkap dugaan praktik imbalan proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan wali kota, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK menyebut ada dua klaster dalam perkara ini. Pertama, klaster dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.

Kedua, klaster dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah, terang nya. (red)

Redaksi 9 April 2026 8 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article PBB Ungkap Penyebab Gugurnya 3 TNI di Lebanon
Next Article Diduga Mantan Pj Bupati Kampar Masih Kuasai Mobil Dinas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Perdana Hari Ini, Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

29 April 2026
Hukrim

26 WNA Diduga Korban Scam Disekap di Guest House Bali

28 April 2026
Hukrim

KPK Panggil 2 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

27 April 2026
Hukrim

Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri

24 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?