JAKARTA, Juangsunatera.con — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Lembaga antirasuah itu menyatakan menerima seluruh putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
Budi mengatakan KPK menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Menurutnya, amar putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik hingga jaksa penuntut umum KPK telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.
Selain menerima putusan hakim, KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dan memilih menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan. KPK pun menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” sebutnya. (tim/isn/red)


