By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: OJK Panggil Indosaku Usai Kasus DC Pinjol
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

OJK Panggil Indosaku Usai Kasus DC Pinjol

By Redaksi Published 28 April 2026
Share
3 Min Read
Photo ilustrasi kantor OJK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Pemanggilan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari kedua pihak terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar aturan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Selain itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.

“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Regulator juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan tegas dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya akan dijatuhkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, melansir DetikFinance, seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang memiliki utang.

“Kalau untuk itu mungkin karena di sini saya bekerja, Pak. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa Fenan tersebut di Mako Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4).
(lau/ins/red)

Redaksi 28 April 2026 28 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Delegasi AS dan Iran Ribut di Rapat PBB Terkait Nuklir
Next Article 26 WNA Diduga Korban Scam Disekap di Guest House Bali
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

Purbaya Akan Beri Insentif Kepada Pasar Modal

28 April 2026
Keuangan

Toba Pulp PHK Karyawan Usai Izin Dicabut

26 April 2026
Keuangan

Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

25 April 2026
Keuangan

Raja Tol Trans Sumatra Cetak Laba Bersih Rp 464 M

25 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?