JAKARTA, Juangsumatera.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Pemanggilan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi dari kedua pihak terkait informasi yang beredar mengenai keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih utang tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar aturan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus serta menjatuhkan sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.
“Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Regulator juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan tegas dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lainnya akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, melansir DetikFinance, seorang debt collector berinisial Bonefentura Soa (29) mengaku membuat laporan palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang karena kesulitan menghubungi nasabah yang memiliki utang.
“Kalau untuk itu mungkin karena di sini saya bekerja, Pak. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa Fenan tersebut di Mako Damkar Kota Semarang, Sabtu (25/4).
(lau/ins/red)


