JAKARTA, Juangsumatera.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi instruksi pemerintah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama perayaan Idulfitri.
Hal itu disampaikan merespons surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh kepala daerah tidak bepergian saat momentum Hari Raya Idulfitri.
“Sanksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri dan/atau program nasional dapat diberikan sanksi administratif secara bertingkat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, diberhentikan sementara (penonaktifan) hingga diberhentikan tetap,” ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026) dikutip dari detiknews.
Irawan meminta para kepala daerah mematuhi instruksi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagai anggota Komisi II DPR RI saya berharap instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sehingga tidak perlu lagi ada kepala daerah yang harus dijatuhi sanksi,” katanya.
Di sisi lain, Irawan juga mendorong agar pemerintah memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang benar-benar serius melayani masyarakat selama Idulfitri.
“Saya mendorong kepada Mendagri mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada kepala daerah yang melaksanakan instruksi secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab dan berprestasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian menegaskan seluruh kepala daerah harus tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idulfitri.
Surat edaran itu juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri sehingga berpotensi tidak berada di daerah saat momentum penting tersebut.
Padahal, kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi di wilayahnya sekaligus pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).(red)


