JAKARTA, Juangsumatera.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersikeras melanjutkan kebijakan tarif resiprokal meski Mahkamah Agung (MA) AS telah membatalkan. Putusan tersebut memicu kebingungan baru terhadap berbagai kesepakatan perdagangan bilateral yang sebelumnya dinegosiasikan Washington dengan mitra global.
Trump mengatakan akan tetap melanjutkan kebijakan tersebut dalam batas-batas hukum yang ada, meski MA memutuskan bahwa presiden telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan tarif terhadap barang dari hampir setiap negara di dunia berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).
Putusan tersebut secara efektif mencabut dasar hukum bagi tarif yang menjadi fondasi sejumlah kesepakatan dagang bilateral.
Setelah putusan keluar, Trump menggantinya dengan tarif 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang mulai berlaku Selasa (3/3) dan mengancam akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15% berdasarkan pasal yang sama, meski belum jelas kapan kebijakan itu akan diterapkan.
Sejumlah pemerintah asing kini mulai mengkaji ulang posisi mereka. Jepang yang mendapatkan tarif 15% dengan imbalan investasi US$ 550 miliar ke AS merasa tidak diuntungkan dengan kesepakatan perdagangan ini.
“Tarif universal 10% dapat menimbulkan beban tarif tambahan pada beberapa barang. Mendesak Washington untuk tidak memperlakukan Jepang kurang menguntungkan dalam kesepakatan perdagangan,” ujar Menteri Perdagangan Jepang Ryosei Akazawa dikutip dari CNBC, Jumat (27/2/2026) dan dilansir dari
India juga menunda rencana untuk menyelesaikan kesepakatan perdagangan sementara, hanya beberapa hari sebelum perjalanan ke Washington. Baru-baru ini Menteri Perdagangan dan Industri India Piyush Goyal mengatakan negaranya akan melanjutkan pembicaraan ketika ada kejelasan lebih lanjut.
Selain itu, Parlemen Uni Eropa menunda pemungutan suara untuk kedua kalinya tentang kesepakatan perdagangan yang akan menetapkan tarif 15% untuk sebagian besar barang Uni Eropa ke AS.
AS telah melanggar ketentuan kesepakatannya dan Uni Eropa siap untuk membalas jika perlu.
Para Pejabat Eropa menyatakan keprihatinan terhadap pungutan terbaru ini, menunjukkan bahwa hal itu dapat mengancam kesepakatan perdagangan yang ditandatangani musim panas lalu, ucap Bernd Lange yang memimpin komite perdagangan Parlemen Eropa.(fdl/fdl/red)


