By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Tanah Milik Pemkab Kampar 2 H di Ridan Permai Dikuasai Oleh Orang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

Tanah Milik Pemkab Kampar 2 H di Ridan Permai Dikuasai Oleh Orang

By Redaksi Published 10 September 2026
Share
1 Min Read
Bendahara ICI Kabupaten Kampar, Adi Chandra
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Tanah seluas lebih kurang 2 hektar (H) milik Pemerintah Kampar Provinsi Riau di Desa Ridan Permai diduga dikuasai oleh orang. Tanah tersebut informasi nya sudah ditanami sawit.

Menanggapi hal tersebut, Indonesian Coruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk menelusuri aset tanah milik Pemkab tersebut.

Bendahara ICI Kabupaten Kampar, Adi Chandra kepada Juangsumatera.com, Kamis (10/9/2026) mengatakan, kita minta kepada Pemkab Kampar untuk menelusuri aset tanah tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan tanah milik Pemkab tersebut sudah ada surat nya dan sekarang dikuasai oleh oknum. Ada 2 orang yang menguasai tanah milik daerah,” kata Adi Chandra.

Pemkab Kampar tidak boleh melakukan pembiaran aset daerah dikuasai oleh orang lain. Apalagi tanah tersebut sudah memiliki surat, siapapun yang menguasai tanah milik daerah/negara wajib diambil alih kembali.

“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aset milik daerah dikuasai oleh orang atau pihak lain untuk memperkaya diri,” tegas nya.

Menurut Adi Chandra, Pemerintah daerah harus membentuk tim untuk mengambil alih kembali tanah milik daerah tersebut yang telah dikuasai oleh orang . (tim)

Redaksi 10 September 2026 10 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mendagri Turunkan Tim Mediasi, Terkait Wacana Pemakzulan Masinton Bergulir 
Next Article KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi, Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Jalan Lingkar Kantor Bupati Kampar Gelap Gulita Malam Hari

26 Oktober 2026
KamparRiau

Bupati Kampar Siapkan Perhatian Khusus untuk Petugas Berisiko Tinggi

26 Oktober 2026
KamparRiau

Perangkat Desa di Kampar Menjerit, Sudah 3 Bulan Tidak Gajian

22 Oktober 2026
HukrimRiau

Jaksa vs Nurman Herin yang Mengaku Dibohongi di Kasus Febrie

22 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?