KAMPAR, Juangsumatera.com – Tanah seluas lebih kurang 2 hektar (H) milik Pemerintah Kampar Provinsi Riau di Desa Ridan Permai diduga dikuasai oleh orang. Tanah tersebut informasi nya sudah ditanami sawit.
Menanggapi hal tersebut, Indonesian Coruption Investigation (ICI) Kabupaten Kampar meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk menelusuri aset tanah milik Pemkab tersebut.
Bendahara ICI Kabupaten Kampar, Adi Chandra kepada Juangsumatera.com, Kamis (10/9/2026) mengatakan, kita minta kepada Pemkab Kampar untuk menelusuri aset tanah tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan tanah milik Pemkab tersebut sudah ada surat nya dan sekarang dikuasai oleh oknum. Ada 2 orang yang menguasai tanah milik daerah,” kata Adi Chandra.
Pemkab Kampar tidak boleh melakukan pembiaran aset daerah dikuasai oleh orang lain. Apalagi tanah tersebut sudah memiliki surat, siapapun yang menguasai tanah milik daerah/negara wajib diambil alih kembali.
“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aset milik daerah dikuasai oleh orang atau pihak lain untuk memperkaya diri,” tegas nya.
Menurut Adi Chandra, Pemerintah daerah harus membentuk tim untuk mengambil alih kembali tanah milik daerah tersebut yang telah dikuasai oleh orang . (tim)


