JAKARTA, Juangsumatera.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggar etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini. Ghufron diduga melakukan pelanggaran etik terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
“Sidang pukul 14.00 terbuka untuk umum,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) dikutip dari detiknews.
Albertina mengatakan, belum ada kabar apakah Ghufron akan hadir dalam sidang putusan tersebut. Dia menegaskan sidang tetap berjalan meski Ghufron tak hadir. “Saya belum dapat info kehadiran Ghufron,” ujarnya.
Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.
Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi satu tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.
“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya, namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” kata Ghufron, Kamis (25/4).
PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.
Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.
“Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, Selasa (3/9).
(azh/haf/tim)