KAMPAR, Juangsumatera.com – Penyerahan keputusan Bupati Kampar tentang perpanjangan dan penambahan masa jabatan kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar masa bakti tahun 2027 – 2029 dan masa bakti tahun 2028 – 2030 di aula kantor Bupati Kampar, Jum,at (6/9/2024) berjalan lancar.
Kades yang diperpanjang masa jabatan hari ini sebanyak 97 orang di Kabupaten Kampar masa bakti tahun 2027 – 2029 dan masa bakti tahun 2028 – 2030.
Menurut pantauan Juangsumayera.com di aula kantor Bupati Kampar, Pj Bupati Kampar Hambali nampak hadir dalam acara tersebut. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Ahmad Yuzar juga ikut hadir. Beberapa Kepala OPD dan Camat juga hadir dalam acara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe mengatakan, bahwa Kades yang diperpanjang dan penambahan masa jabatan berjumlah 97 orang.
“Perpanjangan dan penambahan masa jabatan Kades di Kabupaten Kampar masa bakti tahun 2027 – 2029 dan masa bakti tahun 2028 – 2030 berjumlah 97 orang,” terang Lukmansyah Badoe.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kepala DPMD Kabupaten Kampar ini, perpanjangan dan penambahan masa jabatan Kades dalam rangka implementasi undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. (Tim)