JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10/2026).
“Dalam surat dakwaannya, JPU akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara, mulai dari rangkaian peristiwa, dugaan perbuatan melawan hukum, hingga peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.dikutip dari KOMPAS.com.
Budi mengatakan, seluruh uraian tersebut akan menjadi dasar bagi proses pembuktian lebih lanjut di persidangan, dengan mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan Majelis Hakim.
Dia juga mengatakan, KPK memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses persidangan menjadi ruang untuk menguji dakwaan sekaligus mengungkap fakta hukum secara terang benderang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati independensi Majelis Hakim,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan serta mengikuti setiap perkembangannya secara proporsional.
“Dukungan dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan konsisten demi kepentingan masyarakat,” ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis (29/10/2026).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perkara Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tersebut digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Siang Kusuma Atmadja. Berdasarkan Penelusuran SIPP, perkara tersebut didaftarkan pada Selasa (20/10/2026).
Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ini, KPK menetapkan Silmy Karim dan 7 pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi sebagai tersangka, pada Kamis (6/8/2026).
Ketujuh tersangka lainnya yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat sekaligus mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Ditjen Imigrasi, mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya diduga sengaja mempersulit permohonan yang masuk demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik tersebut melibatkan Jaya Saputra yang diduga menjadi perpanjangan tangan Silmy untuk memerintahkan Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo memungut biaya tambahan.
Mengusung modus “setiap klik ada harganya”, Gusti Bernardiansyah kemudian bertugas menampung aliran dana ilegal tersebut melalui berbagai rekening nominee dari biro jasa maupun WNA terkait. (red)


