By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: MK Nyatakan NO Gugatan UU Pemilu Soal Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

MK Nyatakan NO Gugatan UU Pemilu Soal Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

By Redaksi Published 29 Oktober 2026
Share
2 Min Read
Sidang di MK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

“Amar putusan mengadili: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (29/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan syarat ijazah minimal SMA untuk capres-cawapres tidak memiliki kerugian konstitusional untuk para pemohon baik untuk pemohon I hingga pemohon XII yang sudah punya ijazah SMA. Adapun pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berbunyi:

berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sebab itu, MK menyebut meskipun Mahkamah berwenang mengadili, namun pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. “Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tulis putusan tersebut seperti dikutip dari KOMPAS.com,

Sebagai informasi, para pemohon yang terdiri dari Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, Kharisma Joemanta Soerbakti dan kawan-kawan.

Mereka mendalilkan, terdapat frasa yang memberikan celah penafsiran lain dalam pasal tersebut yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan melanggar Pasal 22D UUD 1945.

Sebab itu, para pemohon meminta tafsir tunggal MK dalam pasal yang digugat dan meminta mengganti frasa “atau sekolah lain yang sederajat” diubah menjadi “atau sekolah menengah atas yang sederajat,”.

Mereka juga meminta MK mengubah penjelasan pasal tersebut menjadi “Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” (red)

Redaksi 29 Oktober 2026 29 Oktober 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Sidang Perdana Silmy Karim, KPK Bakal Bongkar Peran Tersangka
Next Article Insan Pers Minta Kapolda Riau Tidak Tebang Pilih Terhadap Wartawan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sidang Perdana Silmy Karim, KPK Bakal Bongkar Peran Tersangka

29 Oktober 2026
Hukrim

Jokowi Akan Penuhi Panggilan Jaksa Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan

28 Oktober 2026
Hukrim

KPK Dalami Dugaan Kickback Proyek Dana Bencana di BNPB

28 Oktober 2026
Hukrim

Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus Digeledah KPK

28 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?