JAKARTA, Juangsumatera.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Amar putusan mengadili: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan nomor 370/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (29/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan syarat ijazah minimal SMA untuk capres-cawapres tidak memiliki kerugian konstitusional untuk para pemohon baik untuk pemohon I hingga pemohon XII yang sudah punya ijazah SMA. Adapun pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang berbunyi:
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sebab itu, MK menyebut meskipun Mahkamah berwenang mengadili, namun pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. “Maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tulis putusan tersebut seperti dikutip dari KOMPAS.com,
Sebagai informasi, para pemohon yang terdiri dari Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, Kharisma Joemanta Soerbakti dan kawan-kawan.
Mereka mendalilkan, terdapat frasa yang memberikan celah penafsiran lain dalam pasal tersebut yang menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dan melanggar Pasal 22D UUD 1945.
Sebab itu, para pemohon meminta tafsir tunggal MK dalam pasal yang digugat dan meminta mengganti frasa “atau sekolah lain yang sederajat” diubah menjadi “atau sekolah menengah atas yang sederajat,”.
Mereka juga meminta MK mengubah penjelasan pasal tersebut menjadi “Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” (red)


