By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME Digelar 18 Agustus
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Sidang Perdana 11 Tersangka Korupsi Ekspor POME Digelar 18 Agustus

By Redaksi Published 12 Agustus 2026
Share
3 Min Read
Foto: Ilustrasi sidang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Sidang perdana 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 akan digelar pekan depan. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,3 triliun.

” Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp 7,3 triliun (hasil audit BPKP),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026) dikutip dari detiknews.

Andi mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa (18/8).

Berikut nama-nama 11 terdakwa dalam perkara tersebut yakni:

1. R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024.

2. Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024.

3. Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.

4. Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022.

5. Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham.

6. Yusrin Husin, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.

7. Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.

8. Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya.

9. Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana.

10. Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur.

11. Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME. Tiga tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya merupakan pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan modus perkara tersebut berupa penyimpangan klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).

CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2).

Menurut Syarief, penyimpangan tersebut terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Selain itu, penyidik menemukan modus berupa pelolosan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.(Red)

Redaksi 12 Agustus 2026 12 Agustus 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kantor Bupati dan DPRD Puncak Dibakar, Diduga Kecewa Dana Desa Dipotong
Next Article 4 Penyidik Malaysia Tiba di Jakarta, Akan Periksa Pilot Bawa Narkoba
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

31 Oktober 2026
Hukrim

Pesta Narkoba, 4 Orang Polisi Batam Ditangkap di Klub Malam

31 Oktober 2026
Hukrim

Ahli Pidana Bongkar Dugaan Cacat Prosedur Penanganan Perkara Larisman Sihombing

31 Oktober 2026
Hukrim

Mantan Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

30 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?