KAMPAR, Juangsumatera.com – Sidang penipuan dan dengan agenda putusan dengan terdakwa Eci di Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (25/5/2026) dipenuhi Isak tangis.
Isah tangis pecah setelah Majelis hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H membacakan putusan terhadap Eci dengan putusan 4 bulan 25 hari. Setelah Majelis hakim membacakan putusan dan penasehat hukum dari terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H lansung sujud syukur atas putusan Majelis hakim dihadapan Majelis hakim.
Setelah Majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Eci langsung menangis terisak – Isak dan terdengar diluar ruangan sidang Kartika. Eci juga langsung sujud syukur dihadapan Majelis hakim.
Menurut pantauan Juangsumatera.com didalam ruangan sidang, keluarga Eci menghadiri jalan nya sidang, nampak hadir suami dari Eci, anak – anaknya dan orang tuanya juga ikut menyaksikan jalan nya sidang.
Majelis hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H disaat membacakan putusan mengatakan, bahwa saudara terdakwa Eci terbukti melakukan perbuatan hukum penipuan kepada korban.
“Memutuskan saudara terdakwa Eci dengan pidana 4 bulan 25 hari,” kata Zelika Permatasari disaat membacakan putusan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Muhammad Faisal Pakpahan.didalam sidang berfikir selama 7 hari untuk menerima atau banding. ”Fikir – Fikir yang mulia selama 7 hari,” kata Faisal.
Kuasa hukum dari terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H setelah selesai sidang di Pengadilan Negeri Bangkinang mengatakan, pada hari ini kita menyaksikan sidang perkara penipuan dengan agenda putusan.
“Pengadilan negeri Bangkinang hari ini kita melihat keadilan, mencari keadilan menemukan asahnya,” kata Hasran Irawadi Sitompul.
Diterangkan nya lebih lanjut, hari ini terdakwa diperintahkan untuk bebas dari tahanan. Kami dari kuasa hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim Zelika Permatasari dan 2 orang hakim anggota.
Menurut nya, ini menjadi momentum bagi terdakwa, tidak selama nya dakwaan sebagai segala – segala nya. Terhadap putusan tersebut, hakim memerintahkan terdakwa untuk bebas.
Dikatakan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, hakim telah mengakomodir semua nya, mulai dari fakta persidangan, saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti. Kita mengucapkan terima kasih kepada hakim yang memutuskan sidang hari ini. (tim)


