JAKARTA, Juangsumatera.com- KPK memanggil tiga pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ketiganya dipanggil sebagai saksi kasus korupsi proyek rel kereta api (KA).
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026) dikutip dari detiknews.
Ketiga pegawai Kemenhub itu ialah Ariyandi Ariyus, Herman Armada dan Hanura Kelana Iriana. Namun Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami penyidik. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
Sebagai informasi, kasus ini diusut KPK sejak 2023. Pengungkapan kasus berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang. Pengusutan kasus terus berjalan. Hingga 2026, ada 21 orang yang telah menjadi tersangka.
Sebagian besar dari nama-nama itu sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Terbaru, KPK menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur KA itu.
Uang itu disebut dikembalikan oleh Robby Kurniawan selaku Staf Ahli Menhub era Budi Karya Sumadi. Uang yang dikembalikan berjumlah ratusan juta. Namun belum ada informasi detail apa kaitan uang itu dalam kasus korupsi yang ditangani. (red)


