KAMPAR, Juangsumatera.com – Kita sudah mengikuti replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada suatu keistimewaan sidang hari ini, bahwa hakim mengizinkan untuk menyampaikan duplik secara lisan dari kita.
Untuk menyikapi replik dari JPU atas pledoi kita sebelum nya, jelas kita melihat bahwa JPU telah melakukan penyeludupan hukum, hal tersebut disampaikan oleh pengacara terdakwa Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H di kantor Pengadilan Negeri Bangkinang setelah selesai sidang, Kamis (21/5/2026).
“JPU telah melakukan penyeludupan hukum, kita mengambil narasi penyeludupan hukum tersebut karena JPU tugasnya menuntut dan mengabaikan apa yang menjadi keringanan terdakwa dan mereka tidak akan mengakomodir hal tersebut,” kata Hasran Irawadi Sitompul.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, ada yang menjadi catatan persidangan hari ini, adanya kontradiksi dari fakta persidangan dengan yang didalilkan oleh JPU dalam tuntutan dan replik nya tidak nyambung
Sesuai dengan pasal 235 ayat 1 sesuai dengan KUHAP baru mengatakan, bahwa hakim dalam memutuskan perkara yaitu harus mempertimbangkan terkait berkesesuaian nya keterangan yang satu dengan yang lain dan keterangan saksi dengan alat bukti, terang Hasran Irawadi Sitompul.
Dikatakan lebih lanjut oleh nya, sesuai dengan fakta persidangan terungkap bahwa keterangan saksi tidak berkesesuaian dan kita selalu minta hakim untuk dicatat.
Dalam replik JPU mendalilkan sudah menyerahkan surat palsu dan sebenar nya surat tersebut tidak ada dijadikan alat bukti.Tapi surat yang diduga sebagai jaminan diduga palsu dan JPU mendalilkan kembali untuk mengembalikan kembali surat tersebut, kata Hasran Irawadi Sitompul.
Terdakwa sudah melunasi pinjaman kepada saksi korban tanggal 28 Juni 2024 sebesar 10 juta, pinjaman 2 Agustus 2024 sebesar 11, 5 juta dan tambah 3 juta dan termasuk bunga semua sudah lunas, terangnya.
Untuk pinjaman 40 juta, saksi korban, Mira Wati dan terdakwa sesuai dengan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa hanya sebagai penjamin dan uang 40 juta untuk Mira Wati.
Sebelum nya Mira Wati sudah pernah meminjam uang kepada saksi korban sebesar 25 Juta. Wira Wati belum melunasi hutang nya dan hanya membayar bunga nya saja kepada korban, terang Hasran Irawadi Sitompul.
Kita minta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara arif dan bijaksana, harapnya.
Sebelum nya JPU dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Yuda disaat membacakan replik nya didalam sidang mengatakan, bahwa terdakwa dengan sengaja memalsukan surat tanah.
“Terdakwa dengan sengaja memalsukan surat tanah, dakwaan JPU jelas terdakwa dengan pasal penipuan dan kerugian korban sebesar 81, 5 juta,” kata Yuda.
Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa saudari Eci dengan agenda replik dari JPU dan sidang dipimpin oleh Majelis hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H. (tim)


