By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Rp1,6 M Dari Bandar Sabu Secara Bertahap Diterima AKBP Didik
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Rp1,6 M Dari Bandar Sabu Secara Bertahap Diterima AKBP Didik

By Redaksi Published 13 Maret 2026
Share
3 Min Read
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terima uang dari bandar sabu
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Bareskrim Polri mengungkapkan proses penyerahan aliran dana Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, total uang itu diserahkan secara bertahap selama periode Mei hingga September 2025.

Ia menyebut, uang itu disetorkan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai imbalan untuk perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Menurut keterangan A Hamid alias Boy yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei – September 2025,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Diterangkan nya lebih lanjut, dalam setoran pertama diserahkan uang sebesar Rp400 juta yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam. Uang itu kemudian diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Selanjutnya, setoran kedua sebanyak Rp400 juta kembali dibungkus dalam kresek hitam. Setoran itu kemudian diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.

“Setoran ketiga sebanyak Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota,” tuturnya.

Kemudian setoran keempat dan kelima masing-masing Rp200 juta dibungkus kantong plastik warna hitam yang diletakkan di belakang mess AKP Malaungi serta diserahkan langsung di depan Hotel Mutmainah.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba ‘Boy’ alias Abdul Wahid yang menyetorkan uang Rp1,6 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) di rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).

“DPO Boy sudah tertangkap,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis.

Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury mengatakan Boy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” jelasnya.

Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.

Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (tfq/dal/red)

Redaksi 13 Maret 2026 13 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article MBG di SD N 005 Langgini Diduga Tidak Sampai Rp.10.000, Label Harga Tidak Ada
Next Article Purbaya Buka Opsi Defisit APBN Tembus Diatas 3 %, Tunggu Keputusan Prabowo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Serahkan Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke PU

12 April 2026
Hukrim

KPK Lakukan Pengembangan OTT Walikota Madiun

8 April 2026
Hukrim

Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN Untuk Larang Vape

8 April 2026
Hukrim

Bareskrim Bakal Sikat Habis Pelaku Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

7 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?