KAMPAR Juangsumatera.com – Pungutan liar (Pungli) di ampang – ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau masih jalan.
Seolah – olah kegiatan Pungli di Desa Danau Lancang kebal hukum, karena pihak Desa Danau Lancang telah mengeluarkan surat edaran larangan terhadap kutipan di ampang – ampang. Surat edaran tersebut salah satu bunyi nya yakni karena kutipan di ampang – ampang tidak ada regulasinya.
Menurut pantauan wartawan di Desa Danau Lancang, Rabu siang (1/5/2024) bahwa ampang – ampang di Dusun 4 Danau yang ketua nya Manulang masih jalan ampang – ampang nya.
Salah seorang penjaga ampang – ampang di Dusun 4 yang tidak .mau disebut namanya mengakui bahwa ampang – ampang sudah lama beroperasi.
“Setiap mobil pembawa buah sawit yang lewat membayar 10 Ribu perton. Ampang – ampang nya buka sampai malam hari,” ungkapnya.
Ditempat yang terpisah, ampang – ampang di Dusun 1 juga buka yang dijaga oleh seorang inisial S. Menurut pengakuan S setiap mobil yang lewat buah sawit dikutip biaya 10 Ribu perton.
Ketika ditanya sampai jam berapa berorasi ampang – ampang dan S mengatakan, kami buka dari pagi sampai pada pukul 12 malam.
Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ampang – ampang di Desa Danau Lancang 6 lokasi beroperasi.
Kita minta kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan seluruh kegiatan kutipan di ampang – ampang di Desa Danau Lancang. Kutipan ampang – ampang tersebut sudah meresahkan masyarakat. (Tim)