JAKARTA, Juangsumatera.com – Oditur militer menghadirkan dua dokter yang merawat aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari detik news, dalam persidangan tersebut, tim dokter mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami oleh korban.
Kasus ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa, yaitu, Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam surat dakwaannya, oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa nekat melakukan penyiraman air keras karena merasa kesal dan sakit hati kepada Andrie.
Kejadian bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan aktivis KontraS tersebut telah melecehkan institusi tempat mereka bernaung.
”Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Pasca-kejadian di Hotel Fairmont, para terdakwa mulai mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus dan membagi tugas untuk mengeksekusi aksi penyiraman air keras tersebut.
Atas perbuatannya, keempat prajurit TNI ini didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan sebagai saksi adalah dr. Parintosa Atmodiwirjo (spesialis bedah plastik) dan dr. Faraby Martha (spesialis mata). Keduanya telah disumpah sebelum memberikan keterangan.
”Dokter apa aja?” tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. “Bedah kulit dan mata,” jawab oditur.
Sebagai ketua tim dokter yang menangani korban sejak 13 Maret 2026, dr. Parintosa menjelaskan bahwa Andrie Yunus saat ini sudah diperbolehkan menjalani rawat jalan setelah sempat melewati masa kritis akibat luka bakar yang luas.
”Saudara AY sudah rawat jalan. Ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian kita bisakan rawat jalan,” jelas Parintosa menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Berdasarkan catatan medis, Andrie mulai keluar dari ruang rawat inap pada 16 April 2026. Kendati demikian, korban masih harus rutin melakukan kontrol dan bersiap untuk menjalani tindakan medis lanjutan.
”Keluarnya tanggal 16 April. Jadi yang terakhir adalah yang bersangkutan datang untuk tata laksana selanjutnya, untuk operasi dan sebagainya,” pungkas Parintosa. (Red)


