By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil

By Redaksi Published 11 Mei 2026
Share
3 Min Read
Polda Jatim sedang konferensi pers
SHARE

SURABAYA, Juangsumatera.com – Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil. Dalam pengungkapan ini sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan digital yang kian marak.

“Konferensi pers hari ini bukan sekadar penyampaian hasil pengungkapan perkara, tapi juga menjadi bagian penting dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap kejahatan digital,” kata Abast saat konferensi pers di halaman Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026) dikutip dari detikjatim

Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menambahkan, korban dari sindikat ini cukup banyak, terutama di wilayah Jawa Timur. “Korbannya juga sudah banyak yang ada di wilayah Jawa Timur, di Polres jajaran maupun di Polda Jatim,” ujarnya.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Februari 2025. Korban mengaku tertipu dalam transaksi jual beli mobil yang dilakukan secara online.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengungkap jaringan pelaku yang tersebar di berbagai wilayah.

“Untuk tersangka, kita amankan di beberapa wilayah. Jadi kita amankan di Kediri, kita amankan di Batam, dan kita amankan di Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang kita amankan di 3 lokasi yang berbeda,” imbuhnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan jaringan bawah yang berperan sebagai pengepul rekening. Para pelaku bertugas mengumpulkan rekening dan merekrut orang untuk menyediakan rekening yang digunakan dalam aksi penipuan. “Itu kita amankan di daerah Kediri. Yaitu tersangka atas nama DS, RV, YD, dan DF,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 3 tersangka lain. Tiga tersangka tersebut dibekuk di wilayah Batam.

“Karena mereka tugasnya mencari sasaran di seluruh marketplace atau sosial media di seluruh Indonesia. Yang kita amankan di Batam atas nama MJ, AN, dan BD,” tuturnya.

Kemudian Bimo dan tim memburu jaringan di atasnya lagi. Saat didalami, pihaknya mendapati ada tersangka lain yang beraksi dari Samarinda.

“Lalu kita ambil atau kita tangkap di Samarinda, pimpinan jaringan dan home base mereka ada di Samarinda. Yaitu atas nama AF, ini warga Makassar, perannya adalah rekrutmen dan penghubung ke seluruh pelaku penipuan. SH berperan mencairkan uang, AD peran mencairkan uang, dan WY berperan mengelola rekening dan menampung akhir hasil perpindahan uang penipuan,” tuturnya.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (auh/dpe/red)

Redaksi 11 Mei 2026 11 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 99 Ribu Motor Ilegal Terjual ke Tahiti.dan Togo, Kerugian RI Rp117 M
Next Article Mendes Tunggu Rekomendasi Munas II PAPDESI untuk Perkuat Program Prioritas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Korban Intimidasi dan Pengancaman di Sekijang, Buat Laporan di Polsek

12 Mei 2026
Hukrim

JPU Kesampingkan Fakta Persidangan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

12 Mei 2026
Hukrim

99 Ribu Motor Ilegal Terjual ke Tahiti.dan Togo, Kerugian RI Rp117 M

11 Mei 2026
Hukrim

1 Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk WNI dan Pernah Kerja di Kamboja

10 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?