SURABAYA, Juangsumatera.com – Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil. Dalam pengungkapan ini sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan digital yang kian marak.
“Konferensi pers hari ini bukan sekadar penyampaian hasil pengungkapan perkara, tapi juga menjadi bagian penting dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap kejahatan digital,” kata Abast saat konferensi pers di halaman Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026) dikutip dari detikjatim
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menambahkan, korban dari sindikat ini cukup banyak, terutama di wilayah Jawa Timur. “Korbannya juga sudah banyak yang ada di wilayah Jawa Timur, di Polres jajaran maupun di Polda Jatim,” ujarnya.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Februari 2025. Korban mengaku tertipu dalam transaksi jual beli mobil yang dilakukan secara online.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengungkap jaringan pelaku yang tersebar di berbagai wilayah.
“Untuk tersangka, kita amankan di beberapa wilayah. Jadi kita amankan di Kediri, kita amankan di Batam, dan kita amankan di Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang kita amankan di 3 lokasi yang berbeda,” imbuhnya.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan jaringan bawah yang berperan sebagai pengepul rekening. Para pelaku bertugas mengumpulkan rekening dan merekrut orang untuk menyediakan rekening yang digunakan dalam aksi penipuan. “Itu kita amankan di daerah Kediri. Yaitu tersangka atas nama DS, RV, YD, dan DF,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 3 tersangka lain. Tiga tersangka tersebut dibekuk di wilayah Batam.
“Karena mereka tugasnya mencari sasaran di seluruh marketplace atau sosial media di seluruh Indonesia. Yang kita amankan di Batam atas nama MJ, AN, dan BD,” tuturnya.
Kemudian Bimo dan tim memburu jaringan di atasnya lagi. Saat didalami, pihaknya mendapati ada tersangka lain yang beraksi dari Samarinda.
“Lalu kita ambil atau kita tangkap di Samarinda, pimpinan jaringan dan home base mereka ada di Samarinda. Yaitu atas nama AF, ini warga Makassar, perannya adalah rekrutmen dan penghubung ke seluruh pelaku penipuan. SH berperan mencairkan uang, AD peran mencairkan uang, dan WY berperan mengelola rekening dan menampung akhir hasil perpindahan uang penipuan,” tuturnya.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (auh/dpe/red)


