By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Korban Intimidasi dan Pengancaman di Sekijang, Buat Laporan di Polsek
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Korban Intimidasi dan Pengancaman di Sekijang, Buat Laporan di Polsek

By Redaksi Published 12 Mei 2026
Share
3 Min Read
Korban Lase didampingi oleh Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com- Dugaan tindakan intimidasi, pemaksaan hingga ancaman kembali mencuat di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Peristiwa ini menyeret nama sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh seseorang bermarga Tampubolon dalam insiden penjemputan paksa terhadap sejumlah pekerja kebun sawit di area lahan 50 hektare milik Roni Saing di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Tapung Hilir dengan nomor laporan pengaduan  STTP/53/V/2026/Riau/ResKampar/SekTaphil tertanggal 12 Mei 2026.

Berdasarkan salinan laporan pengaduan yang diterima media, Selasa malam (12/5/2026) pelapor bernama Lase mengaku mengalami dugaan tindakan pemaksaan dan ancaman saat dirinya bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di rumah kebun (mes) di wilayah Desa Sekijang pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 wib.

Menurut keterangan korban, situasi mendadak berubah tegang ketika sekelompok orang datang menggunakan mobil dan sepeda motor ke lokasi kebun. Kelompok tersebut langsung meminta para pekerja keluar dari mes dan diduga melakukan penarikan paksa terhadap beberapa orang di lokasi.

“Awalnya kami sedang istirahat di mes kebun. Tiba-tiba datang beberapa orang dan meminta kami ikut ke Polres Kampar. Kami tidak tahu persoalannya apa dan tidak ada surat ataupun aparat resmi yang menunjukkan dasar membawa kami,” ujar Lase kepada awak media di halaman Polsek Tapung Hilir, Selasa (12/5/2026).

Lase mengaku dirinya bersama rekannya sempat merasa tertekan dan ketakutan karena dibawa menggunakan kendaraan oleh rombongan tersebut menuju arah Petapahan. “Kami dipaksa menaikan kendaraan oleh rombongan tersebut menuju arah Petapahan,” ungkap nya.

Yang kami pertanyakan, apa hak mereka membawa kami seperti itu? Seolah-olah mereka punya kewenangan melebihi aparat penegak hukum,” kata Lase.

Diterangkan lebih lanjut oleh Lase, di tengah perjalanan, saya berhasil menghubungi pimpinan saya, Gajah CS. Informasi itu kemudian diteruskan kepada jajaran Reskrim Polsek Tapung yang akhirnya melakukan penghentian terhadap rombongan di jalan Lintas Petapahan.

Korban menyebut setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polsek Tapung, mereka akhirnya diperbolehkan pulang.

Sementara itu, Gajah CS yang turut mendampingi anggotanya saat membuat laporan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Jangan ada lagi tindakan premanisme di bumi Lancang Kuning ini. Kalau memang merasa memiliki legalitas atau hak atas lahan, silakan tempuh jalur hukum dan buktikan secara resmi, bukan dengan cara-cara intimidasi,” tegas Gajah. (tim)

Redaksi 12 Mei 2026 12 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article JPU Kesampingkan Fakta Persidangan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Next Article Ocha: Dukungan Masyarakat Jadi Motivasi Usai Polemik LCC MPR
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

JPU Kesampingkan Fakta Persidangan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

12 Mei 2026
Hukrim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil

11 Mei 2026
Hukrim

99 Ribu Motor Ilegal Terjual ke Tahiti.dan Togo, Kerugian RI Rp117 M

11 Mei 2026
Hukrim

1 Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk WNI dan Pernah Kerja di Kamboja

10 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?