By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: JPU Kesampingkan Fakta Persidangan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

JPU Kesampingkan Fakta Persidangan, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

By Redaksi Published 12 Mei 2026
Share
2 Min Read
Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Fakta – fakta dalam persidangan tidak diakomodir/dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga klien kita dituntut oleh JPU didalam persidangan hari ini 2 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum terdakwa, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H dari kantor hukum Hasran & Partners kepada wartawan di kantor Pengadilan Negeri Bangkinang setelah selesai sidang, Selasa (12/5/2026). “Fakta – fakta dalam persidangan tidak diakomodir oleh JPU,” katanya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, kita menghormati tuntutan jaksa tersebut. Klien kita Eci sudah mengansur hutangnya kepada korban. Seharusnya kasus ini perdata, tetapi dipaksakan pidana nya.

Untuk sidang berikut, kita menyampaikan pembelaan kepada klien kita dan harapan kita untuk menang ada. Semuanya kita serahkan nanti putusan nya kepada hakim, seru Hasran Irawadi Sitompul

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim, Zelika Permatasari, S.H., M.H.dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam sidang JPU dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, Faisal menurut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa saudari Eci di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa sore (12/5) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana penipuan dan dituntut 2 tahun penjara,” terang JPU.

Yang memberatkan terdakwa karena pernyataan terdakwa berbelit dan meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, kata nya. (tim)

Redaksi 12 Mei 2026 12 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Antisipasi Ancaman Hantivirus, Pengawasan Bandara Soekarno-Hatta Diperketat
Next Article Korban Intimidasi dan Pengancaman di Sekijang, Buat Laporan di Polsek
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Korban Intimidasi dan Pengancaman di Sekijang, Buat Laporan di Polsek

12 Mei 2026
Hukrim

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil

11 Mei 2026
Hukrim

99 Ribu Motor Ilegal Terjual ke Tahiti.dan Togo, Kerugian RI Rp117 M

11 Mei 2026
Hukrim

1 Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk WNI dan Pernah Kerja di Kamboja

10 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?