By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Pemerintah Siapkan Denda Bagi yang Nekat Ubah Fungsi Lahan Sawah
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Pemerintah Siapkan Denda Bagi yang Nekat Ubah Fungsi Lahan Sawah

By Redaksi Published 12 Maret 2026
Share
2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengatur denda administrasi bagi siapapun yang nekat mengubah fungsi lahan sawah. Aturan tersebut nantinya berupa Peraturan Pemerintah.

Hal ini disampaikan Nusron usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga hari ini. Rakor tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“(Pemerintah) menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-undang 41 tahun 2009,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) dikutip dari detikfinance.

Rapat tersebut, lanjut Nusron, juga telah menetapkan deliniasi peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi tambahan. Kedua belas provinsi itu, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2026, Nusron menyebut daerah tidak lagi bisa memberikan izin alih fungsi lahan untuk 12 provinsi tersebut secara mandiri. “Kalau dari daerah ini yang daerah penting itu Sulawesi Selatan sama Lampung ini,” tambah Nusron.

Meski begitu, pemerintah masih memberikan toleransi sekitar 11-13% lahan di luar LSD untuk kepentingan publik. Beberapa yang diperbolehkan antara lain, diperuntukkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), fasilitas umum meliputi sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Dengan begitu, wewenang perubahan alih fungsi lahan tidak lagi di pemerintah daerah, tapi sudah di pemerintah pusat.

Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan. Dan kuartal I yang 20 provinsi tadi. Ditambah 17 provinsi lainnya itu kuartal II paling lambat bulan Juli.

Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu, ujar Zulhas. (acd/acd)

Redaksi 12 Maret 2026 12 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Menhan : Kapal Induk Garibaldi Akan Tiba di Indonesia Tahun Ini
Next Article Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

BPK : 161,73 M Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tak Berhak

2 Mei 2026
Nasional

Komisi V DPR Setuju Potongan Tarif Ojol di Bawah 10%

2 Mei 2026
Nasional

Trump Ngamuk ke Negara Eropa

2 Mei 2026
Nasional

Dasco : UU Ketenagakerjaan Baru Ditarget Rampung Akhir 2026

1 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?