By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut

By Redaksi Published 12 Maret 2026
Share
1 Min Read
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oreng
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Yaqut hari ini hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya, dikutip dari detiknews.

Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3). i(dn/dhn/red)

Redaksi 12 Maret 2026 12 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pemerintah Siapkan Denda Bagi yang Nekat Ubah Fungsi Lahan Sawah
Next Article Pemerintah Upayakan Pembebasan Kapal Pertamina di Selat Hormuz
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Kembali Panggil 3 Bos Travel, Terkait Korupsi Kuota Haji

30 April 2026
Hukrim

Sidang Perdana Hari Ini, Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

29 April 2026
Hukrim

26 WNA Diduga Korban Scam Disekap di Guest House Bali

28 April 2026
Hukrim

KPK Panggil 2 Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

27 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?