JAKARTA, Juangsumatera.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis telah resmi diteken dan dipublikasikan. Aturan ini menjadi landasan utama kebijakan ekspor satu pintu via BUMN khusus yang sempat diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Beleid itu diteken langsung oleh Prabowo pada 20 Mei 2026 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam beleid ini, dikutip Minggu (7/6/2026) dan dilansir dari detikfinance,
dijelaskan pada Pasal 2, pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan Komoditas SDA strategis dilakukan bertahap. Ada ada 3 produk yang lebih dulu diatur yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy atau paduan besi.
Sementara itu pada Pasal 3 dijelaskan komoditas SDA strategis tadi ditetapkan hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam hal ini pemerintah sudah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam aturan ini dijelaskan juga BUMN khusus yang jadi gerbang utama ekspor SDA strategis akan menentukan harga komoditas yang diperjualbelikan.
Pada Pasal 3 beleid tersebut, disebutkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA strategis akan ditentukan oleh BUMN Ekspor. BUMN Ekspor juga dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Sebelumnya, Manajemen Danantara pernah menejelaskan penentuan harga komoditas yang diekspor akan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel. Model ekspor satu pintu ini dilakukan dengan tujuan mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Kembali ke PP 24 tahun 2026, dijelaskan juga lini masa kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilakukan pemerintah. Pada pasal 7 beleid tersebut, ditetapkan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Artinya, per 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor PT DSI sudah wajib untuk dilakukan.
Pemerintah memberikan masa transisi dari bulan Juni hingga Desember 2026. Selama masa transisi itu, dalam Pasal 8 disebutkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor. (acd/acd/red)


