By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Aturan Ekspor Satu Pintu Terbit, BUMN Tentukan Harga
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Keuangan

Aturan Ekspor Satu Pintu Terbit, BUMN Tentukan Harga

By Redaksi Published 8 Juni 2026
Share
3 Min Read
Buah sawit
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis telah resmi diteken dan dipublikasikan. Aturan ini menjadi landasan utama kebijakan ekspor satu pintu via BUMN khusus yang sempat diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Beleid itu diteken langsung oleh Prabowo pada 20 Mei 2026 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam beleid ini, dikutip Minggu (7/6/2026) dan dilansir dari detikfinance,
dijelaskan pada Pasal 2, pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan Komoditas SDA strategis dilakukan bertahap. Ada ada 3 produk yang lebih dulu diatur yakni batu bara, kelapa sawit dan ferro alloy atau paduan besi.

Sementara itu pada Pasal 3 dijelaskan komoditas SDA strategis tadi ditetapkan hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Dalam hal ini pemerintah sudah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dalam aturan ini dijelaskan juga BUMN khusus yang jadi gerbang utama ekspor SDA strategis akan menentukan harga komoditas yang diperjualbelikan.

Pada Pasal 3 beleid tersebut, disebutkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA strategis akan ditentukan oleh BUMN Ekspor. BUMN Ekspor juga dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Sebelumnya, Manajemen Danantara pernah menejelaskan penentuan harga komoditas yang diekspor akan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel. Model ekspor satu pintu ini dilakukan dengan tujuan mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Kembali ke PP 24 tahun 2026, dijelaskan juga lini masa kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilakukan pemerintah. Pada pasal 7 beleid tersebut, ditetapkan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Artinya, per 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor PT DSI sudah wajib untuk dilakukan.

Pemerintah memberikan masa transisi dari bulan Juni hingga Desember 2026. Selama masa transisi itu, dalam Pasal 8 disebutkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor. (acd/acd/red)

Redaksi 8 Juni 2026 8 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Said Iqbal Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden
Next Article Jadi Wakil Ketua BGN, Mayjen Trenggono Mundur dari TNI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keuangan

OJK Turun Tangan Terkait Aduan Masyarakat Penagihan Fintech Solusiku

7 Juni 2026
Keuangan

Hapus Tagih Utang UMKM Diperluas Hingga ke Lembaga Non Bank dan BUMD

4 Juni 2026
Keuangan

Purbaya Pantau Langsung Pengelolaan Kas Negara

3 Juni 2026
Keuangan

SBY : Banyak Negara Berkembang Habiskan Anggaran Bayar Utang

2 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?