By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Akan Kena Denda 5 Kali Lipat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Akan Kena Denda 5 Kali Lipat

By Redaksi Published 26 September 2026
Share
2 Min Read
Photo ilustrasi
SHARE

LABUAN BAJO, Juangsumatera.com – Balai Taman Nasional Komodo resmi menerbitkan ketentuan tiket masuk kawasan. Dalam aturan baru ini, setiap wisatawan wajib memiliki tiket yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

Pelanggaran aturan akan dihukum denda administratif sebesar lima kali lipat tarif tiket normal. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman bertanggal 23 S

Kepala Balai TN Komodo, Lugi Hartanto, menjelaskan langkah ini diambil guna meningkatkan ketertiban sekaligus menjaga kelestarian kawasan.

“Kami melihat masih banyak ketidakpatuhan terkait tiket. Ada yang masuk tanpa memiliki tiket, ada yang tiketnya tidak sesuai dengan aktivitas yang dijalani. Ini merugikan sekaligus mengganggu pengelolaan,” ujar Lugi saat dikonfirmasi CNNindonesia.com, Sabtu (26/9/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Berikut poin-poin utama aturan baru, Setiap pengunjung wajib memiliki tiket yang sah dan sesuai dengan jenis aktivitas kunjungan. Pemilik kapal/agen perjalanan bertanggung jawab memastikan seluruh wisatawan dan awak kapal telah memiliki tiket sebelum masuk kawasan.

Masuk tanpa tiket atau tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi denda 5 kali lipat tarif tiket normal – berlaku per orang per hari untuk wisatawan, maupun per unit per hari untuk kendaraan.Pembelian dan pengecekan tiket dilakukan melalui sistem SiOra. Agen perjalanan, biro wisata, serta pemilik kapal diwajibkan menyosialisasikan dan memastikan ketaatan seluruh tamu. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi diperketat di seluruh titik masuk kawasan.

Penerbitan aturan ini katanya, mengacu pada tiga landasan hukum; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala Balai TN Komodo No. 54 Tahun 2025.

Lugi berharap seluruh pihak mendukung aturan ini demi keberlanjutan pariwisata Komodo.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga wisatawan untuk taat bersama. Tertib tiket bukan sekadar aturan, melainkan wujud tanggung jawab menjaga warisan dunia ini tetap lestari untuk generasi mendatang,” tegasnya.

Balai TN Komodo akan melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan ketentuan ini berjalan konsisten. (lou/agt/red)

Redaksi 26 September 2026 26 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bos 3 Situs Judol Internasional di Tangkap Bareskrim di Thailand
Next Article KPK Sita Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta, Disaat Geledah BPN Jatim
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Dukung Pendidikan Gratis, Hidayat Nur Wahid Singgung Keadilan

27 September 2026
Nasional

Kekayaannya Rp 867 Triliun, Konglomerat Meninggal Tanpa Ahli Waris

26 September 2026
Nasional

Arab Saudi Serukan Tentara Siap Korbankan Nyawa Lawan Houthi

25 September 2026
Nasional

Hanya Hitungan Hari, Jabatan Komisaris Pelindo JM Silfester Matutina Dicopot

25 September 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?