KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus penggadaian mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau kepada seseorang yang diduga dilakukan oleh saudara AB merupakan tindakan pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com di Tapung, Selasa siang (17/12/2024). “Sudah seharusnya diproses hukum kasus penggadaian mobil dinas tersebut,” katanya.
Saudara AB menggadaikan mobil Innova bukan milik dia kepada orang lain, apalagi diduga plat sudah dipalsukan dari plat merah menjadi plat plat hitam/pribadi.
Kita minta kepada pihak penegak hukum untuk memproses kasus ini secara pidana, agar orang lain tidak melakukan hal yang sama. Perbuatan penggadaian mobil dinas diduga ada sindikat, terang Daulat.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, AB bukan pejabat Kampar dan juga bukan mantan pejabat. Penguasaan mobil dinas oleh AB tidak ada pinjam pakai dan kita menduga ada pejabat Kampar atau mantan pejabat Kampar ikut terlibat sehingga AB dengan leluasa menguasai mobil dinas.
Sudah seharus nya pihak penegak hukum untuk mengusut kasus ini, siapa – siapa yang terlibat agar masyarakat Kampar tidak menjadikan kasus menjadi isu liar. Selama ini sekelompok orang dengan leluasa nya menguasai mobil dinas yang tidak hak nya untuk memakai dan merubah plat merah menjadi plat hitam, terang Daulat Panjaitan. (Tim)