KAMPAR Juangsumatera.com- Kita mendesak Polres Kampar untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 284 135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan, Jum’at (29/12).
”Berdasarkan penelusuran dan pengamatan LPPNRI di SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu disinyalir sudah lama terjadi praktek penyalahgunaan Solar subsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Daulat Panjaitan.
Untuk itu, kita dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak pihak polres Kampar untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan mafia minyak subsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari.
Minyak Solar subsidi yang seharusnya untuk mobil dan bus, tetapi kenyataan nya Solar subsidi tersebut dimainkan oleh mafia minyak dengan pihak petugas SPBU dengan mengisi Puluhan jeregen diatas mobil dump truk pada malam hari.
Diduga Ribuan liter minyak Solar subsidi masuk ke perusahan untuk alat berat dari SPBU. Seharusnya alat berat menggunakan Solar non subsidi, kata Daulat Panjaitan.
Lebih lanjut diterangkan Daulat, berdasarkan Undang-Undang tentang Migas, pada Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Itu sudah jelas dalam aturan dan undang undang yang berlaku, kita berharap penuh kepada pihak Polres Kampar dapat mengungkap dan menangkap pelaku mafia minyak Solar subsidi di SPBU Desa Sumber Sari,” harapnya. (Tim)