KAMPAR, Juangsumatera.com – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar akan menyurati kembali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kampar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung, Selasa siang (5/11/2024). “Kami dari LPPNRI Kabupaten Kampar dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada PPID Kampar,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kami akan melayangkan surat ke PPID Kampar terkait permasalahan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang masih dikuasai oleh mantan Bupati Kampar, mantan Ketua DPRD Kampar dan sebagian mantan pejabat Kampar.
Memang kami akui, surat kami yang pertama sudah dibalas oleh PPID Kampar terkait permasalahan mobil dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak memakai nya, tetapi balasan surat tersebut tidak ada diterangkan mantan Bupati Kampar dan mantan Ketua DPRD Kampar menguasai mobil dinas.
Fakta nya dilapangan kami menemukan sejumlah mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kampar masih menguasai mobil dinas milik Pemkab Kampar, terang Daulat Panjaitan.
Mudah – mudahan kedepan nya pihak PPID Kampar bisa memberikan data yang lebih akurat. Kami dari PPID Kampar hanya ingin menyelamatkan aset Pemkab Kampar, khususnya mobil dinas.
Menurut Daulat Panjaitan, selama ini pihak – pihak yang menguasai mobil dinas milik Pemkab Kampar tidak ada niat untuk mengembalikan mobil dinas dengan sukarela. (Tim)