By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Lisa Mariana Akui Dapat Aliran Dana Dari BJB
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Lisa Mariana Akui Dapat Aliran Dana Dari BJB

By Redaksi Published 22 Agustus 2025
Share
1 Min Read
Lisa Mariana akui dapat dana untuk anaknya
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Lisa Mariana telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Lisa mengklaim ada aliran dana untuk anaknya.

“Ya kan buat anak saya, benar,” ujar Lisa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) dikutip dari detiknews.

Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK. “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya.

Lisa mengatakan dirinya bersikap kooperatif dengan KPK. Dia bersyukur pemeriksaannya berjalan lancar. “Alhamdulillah semua berjalan lancar,” terang nya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter. Kasus ini terjadi di era RK menjabat Gubernur Jabar. (ial/haf/red)

Redaksi 22 Agustus 2025 22 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article DPR dan Pemerintah Sepakati Ada Kementerian Haji dan Umrah
Next Article PBB Umumkan Bencana Kelaparan di Gaza
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sebut 26 Nama dalam BAP, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC

10 Juni 2026
Hukrim

Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri di Kasus Kuota Haji

9 Juni 2026
Hukrim

​Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Proyek Pendidikan

9 Juni 2026
Hukrim

KPK Juga Akan Usut Kasus MBG

8 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?