By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK Serahkan Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke PU
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK Serahkan Rampasan Korupsi Rp 3,8 M ke PU

By Redaksi Published 12 April 2026
Share
3 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan kasus korupsi senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, mengatakan aset tersebut telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.

Selain itu, hal serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.

Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol.

Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” Feby dalam keterangan tertulis, Minggu, (12/4/2026) dikutip dari KOMPAS.com.

Feby mengatakan, aset berupa tanah tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa dan Perkara tindak pidana korupsi Bupati Probolinggo periode 2013-2018, 2019-2024 Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008, 2008-2013.

Dia mengatakan, aset yang terkait dengan Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya, yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Aset tersebut meliputi satu bidang tanah seluas 52 m² di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 m² dan 139 m² yang berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp 3.421.373.000.

“Sedangkan aset Puput dan suaminya Hasan berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur senilai Rp 465.932.000,” ujarnya.

Feby mengatakan, pada 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, periode 2011–2016.

Dalam perkara tersebut, Tagop diduga secara sepihak menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak.

“Praktik ini diperkirakan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, Tagop juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain guna menyembunyikan asal-usul dana dari para kontraktor,” tuturnya.

Sementara itu, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin, diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021.

“Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019,” ucap dia. (red)

Redaksi 12 April 2026 12 April 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bos JP Morgan Buka Suara Terkait Dampak Perang AS dan Israel Vs Iran
Next Article LSII : Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Komodo NTT Diselundupkan ke Thailand

15 April 2026
Hukrim

Terdakwa Bantah Pinjam Uang 40 Juta, 4 Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

15 April 2026
Hukrim

Dugaan Kasus Pelecehan di FH UI Disorot DPR

15 April 2026
Hukrim

Kasus ‘Jatah Preman’ Rp 7 M, Sekdis PUPR Riau Dipanggil KPK

14 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?