Jakarta, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh, Selasa (10/3/2026) dikutip dari KOMPAS.
Saat ini, Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah pihak lainnya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, KPK belum mengungkap detail perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 19 Agustus 2024, Fikri tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 19.530.683.491 atau sekitar Rp 19,5 miliar.
Aset terbesar yang dimilikinya berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 14,6 miliar. Properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.
Selain itu, Fikri juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 900 juta. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Mitsubishi Eclipse Cross/Minibus dan Mitsubishi Pajero Sport yang disebut sebagai hasil sendiri.
Tak hanya itu, Fikri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 45 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 7,2 miliar, serta harta lainnya Rp 9,7 miliar. Sementara itu, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 12,9 miliar.
Dengan demikian, total kekayaan bersih yang dilaporkan Bupati Rejang Lebong tersebut mencapai sekitar Rp 19,5 miliar.(red)


