KAMPAR, Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar gencar melakukan pemeriksaan terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Informasi yang beredar ada 3 orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar yang diperiksa oleh pihak Kejari Kampar, Senin (20/5/2024) terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang diterbitkan SKT nya oleh pihak Desa untuk perorangan.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH ketika dihubungi Juangsumatera.com membenarkan pemeriksaan 3 orang dari BPN Kampar. “Tadi 3 orang diperiksa dari BPN dan 1 orang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kampar,” terang nya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius, ke 3 orang dari BPN tersebut, Tri Andriyanto, S.T, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Yudho Oktano Kurniadi, S.T, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Jhon Harizal, SH Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Kita juga memeriksa 1 orang dari DPMPD Kampar atas nama Rujisman Kabid Keuangan dan Desa, ungkap Kasi Pidsus Kejari Kampar.
Untuk diketahui, kasus mafia tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar sudah tahap penyidikan di Kejari Kampar. Sampai saat ini pihak Kejari Kampar belum menetapkan satupun tersangka. (Tim)