KAMPAR Juangsumatera.com- Anggota DPRD Kampar Provinsi Riau Kardinal Kasim tidak menerima atas putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan oleh PKPI Kabupaten Kampar.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Rabu (7/2) bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang menolak gugatan yang saya ajukan atas usulan PAW diri saya sebagai anggota DPRD Kampar,” terang Kardinal Kasim kepada Juangsumateta.com di Bangkinang Kota, Rabu siang (14/2).
Diterangkan lebih lanjut oleh Kardinal, saya banding atas putusan pengadilan Negeri Bangkinang, karena disaat saya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu tahun 2024 atas izin DPN PKP pusat, karena PKP tidak lolos untuk ikut Pemilu tahun 2024 dan saya terpaksa maju Caleg dari partai Nasdem.
Hal tersebut dipertegas secara tertulis oleh DPN PKP pusat yang di tanda tangani oleh ketua umum DPN PKP pusat dengan nomor surat 01/SP/DPN-PKP/III/2023 yang berbunyi, untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh kader PKP dari pusat dan daerah, mengingat PKP tidak berhasil menjadi peserta Pemilu tahun 2024 sesuai dengan surat keputusan PKU nomor 518 tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka PKP tidak melakukan PAW anggota legislatif sampai akhir masa jabatan tahun 2024
Dalam surat tersebut juga berbunyi, bahwa DPN PKP mengizinkan anggota legislatif PKP untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui partai lain.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kardinal, DPP PKP Riau yang mengusulkan PAW diri saya ke DPN PKP pusat, bahwa disaat itu Sekretaris DPP PKP Riau tersebut juga sudah pindah ke partai Umat.
Begitu juga kepengurusan DPN PKP pusat sampai saat ini masih dualisme, bahwa Ketua umum DPN PKP pusat versi Yusuf Solichin masih melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 48/G/2024/PTUN JKT tanggal 6 Febuari 2024, terang Kardinal. (YL)