PONOROGO, Juangsumatera.com – Maraknya kasus judi online yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah ternyata berdampak pada angka perceraian. Di Ponorogo misalnya, karena suami kecanduan judi online, membuat istri geram dan akhirnya mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo Maftuh Basuni menerangkan tahun ini, mulai Januari hingga Mei 2024, sudah ada 743 perkara perceraian. Rinciannya, 558 perkara cerai gugat dan sisanya 185 perkara cerai talak.
“Dari 558 perkara, 407 disebabkan faktor ekonomi, dan 110 sisanya adalah perselisihan antara pasangan,” tutur Maftuh kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) dikutip dari detikjatim.
Maftuh menerangkan, faktor ekonomi itu karena tidak mampu menafkahi. Pun ketika punya uang, justru uangnya digunakan untuk judi online.
“Ternyata bukan karena tidak mampu menafkahi, bukan berarti dia (suami) tidak punya uang, tetapi mulai menggejala, bahwa uangnya itu mulai digunakan untuk judi online,” terang Maftuh.
Ia mengungkapkan, judi online menjadi salah satu penyerta penyebab perceraian di Ponorogo. Pasalnya, suami yang kecanduan judi online membuat ekonomi di lingkup rumah tangga terganggu.
“Dua tiga tahun lalu tidak ada sama sekali, sekarang ini sudah mulai ada, sekalipun judi online ini menjadi alasan penyerta (perceraian),” imbuh Maftuh.
Salah satu pengacara Alwi Fachrudin mengatakan, perkara perceraian yang ia tangani hampir 80 persen karena masalah ekonomi. Sisanya, 20 persen karena perselisihan antar pasangan.
“Sekarang ini meningkat karena faktor ekonomi, sebelum ada judi online, judi offline kan sudah merajalela,” ungkap Alwi.
Menurutnya, dari sejumlah klien yang ia tangani, permasalahan judi online menjadi salah satu faktor perceraian sudah mencapai puluhan, bahkan hampir ratusan pasangan.
“Kebanyakan pekerjaannya serabutan, terus ikutan judi online sehingga membuat masalah ekonomi dalam rumah tangga,” tandas Alwi.
Pengacara lain, Farhan Syahrial menambahkan, kasus perceraian memang didominasi gugatan atau dari pihak istri. Pasalnya, saat istri bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), gaji hasil bekerja digunakan suami untuk judi online.
“Apalagi salah satu pihak itu berada di luar negeri. Para PMI mengajukan gugatan cerai karena uang hasil bekerjanya dihabiskan untuk bermain judi online,” pungkas Farhan. (auh/irb/tim)