By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Hektar

By Redaksi Published 6 Juni 2026
Share
3 Min Read
Menhut, Raja Juli Antoni sedang menyerahkan SK hutan adat
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare. SK Hutan Adat ini sebagai upaya memutus mata rantai konflik kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Bogor, Sabtu (6/6/2026) dikutip dari detiknews.

Raja Antoni menyebut selama ini konflik kawasan hutan adat muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang dijaga masyarakat adat.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Raja Antoni, komitmennya mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 hektare. Ia mengedepankan ruang komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini insyaallah bisa lebih, makanya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta,” ujarnya.

“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara Kementerian Kehutanan, pemerintah, dan masyarakat hukum adat,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, penerima SK Perhutanan Sosial Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai Muhammad Safar dari Jambi mengaku senang dapat menerima SK. Safar mengaku akan terus menjaga dan mempertahankan hutan adat agar tetap dapat dinikmati oleh anak cucu.

“Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari Bapak Menteri, syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun bertahan hutan itu sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah, selama hayat masih dikandung badan, kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air yang bening itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air,” tuturnya.

Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 keluarga. Berikut rincian penerima SK, Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong, Provinsi Bali Kabupaten Buleleng dan Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun. (eva/idh/red)

Redaksi 6 Juni 2026 6 Juni 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah kunjungi Sekolah Maitreya Wira
Next Article Gus Salam :  Muktamar PBNU Harus Independen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Gus Salam :  Muktamar PBNU Harus Independen

6 Juni 2026
Nasional

Isu Akan Masuk Kabinet Prabowo, Bos Buruh Said Iqbal Buka Suara

5 Juni 2026
Nasional

Wakil Ketua Komisi IX DPR Prihatin Tiga Eks Pimpinan BGN Terjerat Korupsi MBG

5 Juni 2026
Nasional

DPR AS Batasi Kewenangan Trump Dalam Perang Lawan Iran

4 Juni 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?