JAKARTA Juangsumatera.com- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menyebut kasus pemerasan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal tunggu tanggal main. MAKI mendesak kasus itu bisa segera naik ke tahap persidangan.
“Dalam kasus Firli itu sudah ada pertanggungjawaban, Kapolda katanya tunggu tanggal mainnya. Berarti ini kan upaya di Kejati mudah-mudahan segera P21,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (2/2) dikutip dari detiknews.
Diterangkan nya lebih lanjut, berkas perkara Firli harus bisa segera selesai agar naik ke meja sidang. Dia pun mewanti-wanti akan melakukan gugatan praperadilan jika berkas perkara tersebut mandek.
Kalau nanti ada yang ketiga itu nggak P21 lagi, maka saya akan mengajukan gugatan praperadilan lawan Kapolda dan Kajati DKI. Dua, tiga minggu ke depan kalau perkara ini belum P21, maka saya akan gugat praperadilan supaya ada kepastian, tegas Boyamin.
“Kalau memang cukup bukti, lanjut Kalau tidak cukup bukti, dihentikan, jangan gantung begini,” katanya.
Boyamin juga menyoroti sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Firli yang telah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Firli juga telah empat kali diperiksa sebagai tersangka.
“Momentum rakyat mendukung Polda itu karena berani menangani kasusnya Firli, tapi sekarang agak menurun karena nggak berani nahan,” katanya.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli untuk mengembalikan kepercayaan publik. Boyamin menilai persepsi positif kepada kepolisian bisa kembali muncul jika Firli telah dilakukan penahanan.
“Kalau ini sampai P21 dan tahap dua ditahan jaksa yang dapat nama baik jaksa, polisi jadi kehilangan momentum. Saya sarankan penyidik Polda berani nahan. Kalau nggak berani nahan, akan negatif terus,” ujar Boyamin. (Tim)