By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: 36 Negara Sepakat Bikin Pengadilan Khusus Untuk Hukum Presiden Rusia
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

36 Negara Sepakat Bikin Pengadilan Khusus Untuk Hukum Presiden Rusia

By Redaksi Published 30 Mei 2026
Share
3 Min Read
Presiden Rusia, Vladimir Putin
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Puluhan negara yang kebanyakan berasal dari Eropa, telah meneken pembentukan tribunal atau pengadilan khusus untuk mengadili Presiden Rusia, Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang terhadap Ukraina.

Mengutip Euronews, pengadilan ini akan berkantor di Den Haag, Belanda. Kesepakatan tersebut difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe, Jumat waktu setempat.

Organisasi HAM Eropa itu menjadi motor utama dalam mengisi kekosongan yurisdiksi yang tidak bisa ditangani Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Para menteri juga menyetujui struktur tata kelola pengadilan khusus, termasuk pembentukan komite manajemen yang akan mengawasi anggaran tahunan, aturan internal, hingga pemilihan hakim dan jaksa.

Menteri Luar Negeri Ukraina Andrii Sybiha menyebut langkah ini sebagai “titik balik yang tak bisa dibatalkan” dalam upaya panjang mencari akuntabilitas atas perang di Ukraina.

“Pengadilan Khusus menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba. Tetapi itu terjadi,” kata Sybiha di media sosial, dikutip Sabtu (30/5/2026) dikutip dari CNBC Indonesia.

“Putin selalu ingin tercatat dalam sejarah. Dan pengadilan ini akan membantunya mencapai target itu. Dia akan tercatat dalam sejarah. Sebagai seorang kriminal,” tambahnya.

Resolusi hari Jumat ditandatangani 36 negara, yakni Andorra, Austria, Belgia, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Republik Moldova, Monako, Montenegro, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, San Marino, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, dan Inggris Raya.

Australia dan Kosta Rika adalah satu-satunya negara di luar Eropa yang menandatangani kesepakatan tersebut. Uni Eropa juga mendukung inisiatif tersebut, meskipun empat negara anggotanya, Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia, tidak ikut. Daftar tersebut masih terbuka bagi negara-negara lain, baik Eropa maupun non-Eropa, untuk bergabung.

Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset menekankan pentingnya pendanaan dan finalisasi regulasi agar pengadilan khusus dapat segera beroperasi.

Pembentukan pengadilan khusus menjadi prioritas mendesak bagi Ukraina dan sekutunya sejak Kremlin memerintahkan invasi skala penuh pada Februari 2022.

Inisiatif ini dianggap perlu karena ICC hanya dapat mengadili kejahatan agresi jika kejahatan tersebut dikaitkan dengan negara pihak. Rusia bukan penandatangan Statuta Roma dan dapat menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk memblokir setiap perubahan.

Tidak seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, yang berlaku untuk individu yang melakukan kekejaman, kejahatan agresi adalah kejahatan kepemimpinan yang menimpa orang-orang yang pada akhirnya bertanggung jawab untuk mengendalikan negara agresor. (pgr/pgr/red)

Redaksi 30 Mei 2026 30 Mei 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jalan Lingkar Bangkinang Kota Terancam Putus
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Negosiasi Buntu, AS Tegaskan Mampu Perang Lawan Iran

30 Mei 2026
Nasional

KPK : Tak Boleh Ada Gratifikasi Saat Penerimaan Murid Baru

30 Mei 2026
Nasional

Wagub Sumbar Respons Abu Janda Soal Barbar

30 Mei 2026
Nasional

Wamentan Ancam Cabut Izin Pabrik CPO yang Beli Buah Sawit Murah

29 Mei 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?