By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Jaksa Setop Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Sahroni : Memang Layak Dihentikan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Jaksa Setop Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Sahroni : Memang Layak Dihentikan

By Redaksi Published 26 Februari 2026
Share
2 Min Read
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan menghentikan kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sempat dijadikan tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut kasus itu memang sudah selayaknya dihentikan.

“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (26/2/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahroni,
pihak kejaksaan telah melihat kasus ini secara keseluruhan. Menurutnya, memang tidak ada niat jahat dari yang bersangkutan sehingga kasus tak patut diproses.

“Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” ujar Sahroni.

Sahroni juga yakin Kejagung akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini. Bendum DPP NasDem ini menekankan hukum harus tetap punya empati.

“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tutur dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu dihentikan.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan

“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2). (maa/maa/red)

Redaksi 26 Februari 2026 26 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article AS Sudah Siap Untuk Perang, 150 Pesawat Tempur Kepung Iran
Next Article PM Kamboja : Pusat Sindikat Scam Bikin Ekonomi Hancur
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?