KAMPAR Juangsumatera.com – Bagi oknum yang menguasai mobil dinas dan mereka tidak berhak memakai nya dan tidak mau mengembalikan nya kepada yang berhak, perbuatan tersebut merupakan penggelapan mobil dinas/aset negara.
Penggelapan mobil dinas merupakan tindakan pidana dan harus diproses secara hukum. Terkait banyak nya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar disengaja digelapkan oleh sekelompok orang harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investgation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa sore (7/5/2024). Penggelapan mobil dinas merupakan perbuatan korupsi karena merugikan uang Negara, terangnya.
Kita minta kepada Pemimpin Kampar agar kasus Penggelapan mobil dinas oleh sekelompok orang diserahkan saja secepat nya kepada Polres Kampar. Biarkan Polres memproses secara hukum, kata Muhammad Ikhsan yang sering disapa Ican ini.
Mereka tersebut tidak ada rasa malunya untuk menguasai mobil dinas yang bukan hak mereka. Mereka yang menguasai mobil dinas tersebut, mulai dari mantan Bupati, mantan pimpinan DPRD Kampar, mantan pejabat Kampar anggota DPRD Kampar dan pihak swasta, terang Ican.
Parah nya lagi, ada pejabat Kampar yang menguasai mobil dinas 5 unit, kondisi ini sangat memalukan sekali, karena masih banyak pejabat Kampar tidak memiliki mobil dinas.
Penarikan paksa mobil dinas wajib dilakukan oleh Pemkab Kampar, karena mereka tersebut sudah ada niat untuk melakukan penggelapan aset daerah, tegas Ican. (YL)