By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: ICI Riau : Penggelapan Mobil Dinas Merupakan Tindak Pidana
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

ICI Riau : Penggelapan Mobil Dinas Merupakan Tindak Pidana

By Redaksi Published 7 Mei 2024
Share
2 Min Read
Wakil ketua ICI Riau Muhammad Ikhsan
SHARE

KAMPAR Juangsumatera.com – Bagi oknum yang menguasai mobil dinas dan mereka tidak berhak memakai nya dan tidak mau mengembalikan nya kepada yang berhak, perbuatan tersebut merupakan penggelapan mobil dinas/aset negara.

Penggelapan mobil dinas merupakan tindakan pidana dan harus diproses secara hukum. Terkait banyak nya mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar disengaja digelapkan oleh sekelompok orang harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investgation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa sore (7/5/2024). Penggelapan mobil dinas merupakan perbuatan korupsi karena merugikan uang Negara, terangnya.

Kita minta kepada Pemimpin Kampar agar kasus Penggelapan mobil dinas oleh sekelompok orang diserahkan saja secepat nya kepada Polres Kampar. Biarkan Polres memproses secara hukum, kata Muhammad Ikhsan yang sering disapa Ican ini.

Mereka tersebut tidak ada rasa malunya untuk menguasai mobil dinas yang bukan hak mereka. Mereka yang menguasai mobil dinas tersebut, mulai dari mantan Bupati, mantan pimpinan DPRD Kampar, mantan pejabat Kampar anggota DPRD Kampar dan pihak swasta, terang Ican.

Parah nya lagi, ada pejabat Kampar yang menguasai mobil dinas 5 unit, kondisi ini sangat memalukan sekali, karena masih banyak pejabat Kampar tidak memiliki mobil dinas.

Penarikan paksa mobil dinas wajib dilakukan oleh Pemkab Kampar, karena mereka tersebut sudah ada niat untuk melakukan penggelapan aset daerah, tegas Ican. (YL)

Redaksi 7 Mei 2024 7 Mei 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article 3.774 THL Kampar Yang Tersisa, Kampar Saat ini Belum Ada Penerimaan PPPK
Next Article Dua Orang Diperiksa di Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Diduga Korban Pembunuhan ,2 Mayat Perempuan Ditemukan di Solok Selatan

20 Juni 2025
Hukrim

Pembunuhan Sadis Padang Pariaman, Tubuh Korban Dipotong – Potong

19 Juni 2025
Hukrim

Kasus Temuan LHP di Disdikpora Kampar Masih Puldata di Kejari Kampar

19 Juni 2025
Hukrim

Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

18 Juni 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?