KAMPAR Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memeriksa Dua orang terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (8/5/2024).
Ke dua orang diperiksa tersebut yakni, Tangkas dari Bagian Tapem kantor Bupati Kampar dan mantan Kepala Desa (Kades) Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Sukadi.
Menurut pantauan Juangsumatera.com dikantor Kejari Kampar, Rabu siang ke dua yang diperiksa tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kampar.
Fungsional Kewilayahan Bagian Tapem Sekretariat Daerah Kampar Tangkas disaat ditemui dikantor Kejari Kampar membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
“Sekarang masih istirahat dan pemeriksaan terus lanjut setelah istirahat. Saya diperiksa terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Saya ditanya terkait tapal batas Desa” terang Tangkas.
Mantan Kades Tri Manunggal, Sukadi dikantor Kejari Kampar juga mengakui diperiksa terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. “Saya ditanya oleh penyidik terkait peta objek pajak,” ungkapnya.
Diterangkan nya, pada tahun 2014 saya dan beberapa Desa membuat peta objek pajak dengan 3 Desa, yakni Desa Tri Manunggal, Indra Sakti dan Desa Mukti Sari.
Karena objek pajak di 3 Desa tersebut tidak terbit dari tahun 2003 sampai tahun 2013 dan Dispenda Kampar tidak berani menerbitkan objek pajak, ungkapnya. (Tim)