By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Hakim : Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Rp 21 M Dari Bos Blueray
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Hakim : Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Terima Rp 21 M Dari Bos Blueray

By Redaksi Published 10 Juli 2026
Share
6 Min Read
Sidang kasus suap impor barang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis hakim membacakan putusan terhadap bos Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menerima Rp 21 miliar dari bos Blueray.

Hal itu disampaikan hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis tiga terdakwa bos Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026) dikutip dari

Ketiga terdakwa dalam kasus ini ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enov Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan Terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo Terdakwa I (John Field) kepada pejabat-pejabat Bea Cukai terkait kegiatan importasi Blueray,” ujar hakim.

Hakim juga mengatakan, pemberian uang oleh John Field ke pejabat Bea Cukai dilakukan menggunakan kode tertentu. Hakim mengatakan kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Hakim mengatakan Djaka Budhi menerima uang setiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Hakim menyebut total ada tujuh kali penerimaan sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 21 miliar.

“Pemberian di bulan Juli 2025 sebesar Rp 8.200.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai saudara Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan saudara Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel atau Intelijen bagian Intelijen sebesar Rp 1.100.000.000,” ujar hakim.

“Pemberian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intel dan Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” lanjut hakim.

Hakim lalu merincikan penerimaan Djaka Budhi pada September 2025. Hakim juga merincikan penerimaan Djaka pada Oktober 2025.

“Pemberian di bulan September 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp 1 miliar, BC4 bagian Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” kata hakim.

“Pemberian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Intelijen atau Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” lanjut hakim.

Hakim mengatakan John Field memberikan uang Rp 8,9 miliar pada November 2025 dan Rp 8,9 miliar lagi pada Desember 2025. Hakim mengatakan Djaka Budhi kembali menerima bagian masing-masing Rp 3 miliar di setiap pemberian tersebut.

“Pemberian bulan November 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sisprian sebesar Rp 1 miliar, BC4 Sub Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” ujar hakim.

“Pemberian di bulan Desember 2025 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” imbuh hakim.

Hakim juga merincikan penerimaan Djaka pada Januari 2026. Hakim mengatakan total uang Rp 21 miliar itu diberikan John Field ke Djaka Budhi dalam bentuk Dollar Singapura.

“Pemberian di bulan Januari 2026 sebesar Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD dengan rincian; BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama sebesar Rp 3 miliar, BC2 Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan sebesar Rp 2 miliar, BC3 Sisprian Kasubdit Intelijen sebesar Rp 1 miliar, BC4 Subdit Intelijen sebesar Rp 1.250.000.000,” ujar hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Djaka Budhi juga pernah bertemu dengan bos 10 perusahaan kargo termasuk John Field di Jakarta pada 22 Juli 2025 dan November 2025. Hakim mengatakan 10 perusahaan cargo itu ialah pengusaha yang sesuai dengan list Import Border Targeting (IBT), yaitu importir yang memiliki high risk commodities, volume cukup besar dan sampai saat ini memiliki tingkat kekuatan yang cenderung meningkat.

“Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, saksi Rizal, saksi Sisprian Subiaksono, dan para pengusaha-pengusaha cargo sesuai dengan undangan,” ujar hakim.

Hakim mengatakan pertemuan itu merupakan pertemuan tidak resmi yang menggunakan dana tidak resmi, yakni dari pengumpulan dana penerimaan eksternal Bea Cukai. Hakim mengatakan pertemuan itu juga tidak diketahui kepatuhan internal dan tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan. (mib/haf)

Redaksi 10 Juli 2026 10 Juli 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bos Agrinas Buka Suara Terkait Keluhan Gaji Pengelola Kopdes Merah Putih
Next Article Menlu RI Temui Menlu Iran di Mashdad
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Berkebun Diareal Penggunaan Lain, Larisman Sihombing Mendekam Penjara

28 Oktober 2026
Hukrim

Hakim : Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie Harus Diuji

26 Oktober 2026
Hukrim

Dwi Bagus Ditangkap, Diduga Bunuh Istri Siri dan Anaknya di Madiun

26 Oktober 2026
Hukrim

Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

23 Oktober 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?