By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang

By Redaksi Published 2 Maret 2026
Share
1 Min Read
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau dan Abdul Wahid segera disidang.

“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa segera menuntaskan berkas tuntutan.

Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan, ujarnya.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah, Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025. (kuf/haf/red)

Redaksi 2 Maret 2026 2 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Iran Serang Kapal Tanker yang Melintas di Selat Hormuz
Next Article Komisi III DPRD Riau Akan RDP Usaha Galian C Milik PT KKU
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Sultan’ Kemnaker Sebut Noel Minta Rp 3 M Untuk Kasus K3

20 April 2026
Hukrim

Darurat Scam di Indonesia, Rp 9,1 T Raib dan 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

19 April 2026
Hukrim

Bareskrim Tangkap Pemilik Rekening Penampung Dana The Doctor

19 April 2026
Hukrim

BNI : Kasus Eks Pegawai Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M di Luar Sistem

19 April 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?