SURABAYA, Juangsumatera.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah hasil penggeledahan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Sejumlah mata uang asing pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) juga diamankan dalam pengusutan kasus dugaan suap perizinan lahan dan jual beli jabatan itu.
Penyitaan valuta asing itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa temuan mata uang asing itu diperoleh saat penggeledahan maraton selama 11 jam di lokasi tersebut.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (27/9/2026) dikutip dari detikjatim.
Meskipun belum merinci identitas pihak pemberi maupun penerima mata uang asing tersebut, KPK menegaskan bahwa keberadaan uang valas ini menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik untuk membongkar pola penerimaan dana tunai atau setoran di lingkungan BPN.
“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” katanya.
Budi menambahkan bahwa serangkaian penggeledahan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, melainkan juga sebagai langkah pencegahan agar praktik pungutan liar dalam pelayanan publik dapat dihentikan. “Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim oleh penyidik KPK pada Kamis (24/9) lalu merupakan bagian dari pengusutan kasus yang melibatkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Lampri juga diketahui merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Jatim. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai rupiah, pecahan valas, dokumen penting, hingga logam mulia berupa emas.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya menyasar dugaan suap permohonan pembukaan blokir lahan proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, melainkan juga mendalami dugaan praktik jatah jual beli jabatan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN hingga pihak swasta.
Hingga saat ini, total barang bukti uang tunai yang berhasil disita KPK dalam penanganan perkara ini mencapai Rp 106,3 miliar, yang mencatatkan rekor nilai penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (abq/dpe/red)


