By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Dolar AS dan Singapura Disita KPK Dari Kanwil BPN Jatim
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Dolar AS dan Singapura Disita KPK Dari Kanwil BPN Jatim

By Redaksi Published 27 September 2026
Share
3 Min Read
Sejumlah barang bukti disita KPK
SHARE

SURABAYA, Juangsumatera.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah hasil penggeledahan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur. Sejumlah mata uang asing pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD) juga diamankan dalam pengusutan kasus dugaan suap perizinan lahan dan jual beli jabatan itu.

Penyitaan valuta asing itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa temuan mata uang asing itu diperoleh saat penggeledahan maraton selama 11 jam di lokasi tersebut.

“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (27/9/2026) dikutip dari detikjatim.

Meskipun belum merinci identitas pihak pemberi maupun penerima mata uang asing tersebut, KPK menegaskan bahwa keberadaan uang valas ini menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik untuk membongkar pola penerimaan dana tunai atau setoran di lingkungan BPN.

“Temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas. Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” katanya.

Budi menambahkan bahwa serangkaian penggeledahan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, melainkan juga sebagai langkah pencegahan agar praktik pungutan liar dalam pelayanan publik dapat dihentikan. “Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim oleh penyidik KPK pada Kamis (24/9) lalu merupakan bagian dari pengusutan kasus yang melibatkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Lampri juga diketahui merupakan mantan Kepala Kanwil BPN Jatim. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai rupiah, pecahan valas, dokumen penting, hingga logam mulia berupa emas.

KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya menyasar dugaan suap permohonan pembukaan blokir lahan proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, melainkan juga mendalami dugaan praktik jatah jual beli jabatan internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN hingga pihak swasta.

Hingga saat ini, total barang bukti uang tunai yang berhasil disita KPK dalam penanganan perkara ini mencapai Rp 106,3 miliar, yang mencatatkan rekor nilai penyitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (abq/dpe/red)

Redaksi 27 September 2026 27 September 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Sita Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta, Disaat Geledah BPN Jatim
Next Article Dukung Pendidikan Gratis, Hidayat Nur Wahid Singgung Keadilan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Bea Cukai, Polri dan TNI Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan

27 September 2026
Hukrim

KPK Sita Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta, Disaat Geledah BPN Jatim

26 September 2026
Hukrim

Bos 3 Situs Judol Internasional di Tangkap Bareskrim di Thailand

26 September 2026
Hukrim

Filipina Beri Grasi ke Mary Jane Veloso, Indonesia Hormati Keputusan

26 September 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?