TEGUCIGALPA, Juangsumatera.com – Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez meninggalkan Amerika Serikat (AS) dan telah kembali ke tanah airnya, setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden AS Donald Trump tahun lalu.
Trump memberikan pengampunan kepada Hernandez pada Desember tahun lalu, setelah mantan presiden Honduras itu dijatuhi hukuman 45 tahun penjara oleh pengadilan AS atas kasus perdagangan narkoba.
Saat menjelaskan alasannya, Trump menyebut Hernandez tidak mendapatkan persidangan yang adil dan telah dijebak oleh pemerintahan mantan Presiden AS Joe Biden.
Hernandez, seperti dilansir AFP, Senin (27/7/2026) dan dikutip dari detiknews mendarat dengan pesawat pribadi di Tegucigalpa, ibu kota Honduras, pada Minggu (26/7) waktu setempat, sebelum kemudian menghadiri sebuah rally di kota Comayagua. Kepulangannya ke Honduras terjadi empat tahun setelah dia diekstradisi ke AS.
Saat berbicara di hadapan ratusan pendukungnya yang berkumpul di area peternakan setempat, Hernandez mengucapkan terima kasih kepada Trump atas pengampunan kepada dirinya.
“Presiden yang paling paham situasi di dunia mengatakan: ‘Saya telah meninjaunya — saya dan tim saya telah meninjaunya secara rinci dan ketidakadilan luar biasa telah terjadi di sini; ini adalah witch hunt, ini adalah penggunaan sistem peradilan sebagai senjata politik’,” kata Hernandez mengulangi ucapan Trump.
Meskipun terbebas dari kasus hukum di AS, Hernandez masih harus menghadapi kasus hukum terpisah di Honduras. Dia dijadwalkan hadir dalam persidangan di pengadilan Honduras pada 3 Agustus untuk menghadapi tuduhan penipuan dan pencucian uang.
Dia dituduh mengalihkan dana publik sebesar US$ 2 juta dolar untuk membiayai kampanye pilpres pertamanya. Tuduhan-tuduhan itu telah dibantah keras oleh Hernandez, yang juga mengklaim dirinya terus menjadi korban persekusi.
Dalam kasus tersebut, hakim menangguhkan surat perintah penangkapan terhadap Hernandez setelah dia setuju untuk hadir dalam persidangan secara sukarela. “Hal terakhir yang akan saya lakukan adalah menundukkan kepala ketika kebenaran ada di pihak saya,” tegas Hernandez.
Hernandez yang menjabat sebagai Presiden Honduras untuk periode tahun 2014-2022, diekstradisi ke AS, terkait tuduhan perdagangan narkoba, tak lama setelah meninggalkan jabatannya.
Pengadilan AS menyatakan pada tahun 2024, dia bersalah telah membantu penyelundupan ratusan ton kokain ke AS dalam aliansi dengan para pemimpin kartel narkoba, termasuk Joaquin “El Chapo” Guzman yang terkenal dari Meksiko.
Namun dalam langkah mengejutkan, beberapa hari sebelum pilpres digelar di Honduras tahun lalu, Trump mengampuni Hernandez. (nvc/ita/red)


